Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen UMRAH wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan UMRAH, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id