Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian keberhasilan studi program diploma dan sarjana, didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada semester pertama dan semester kedua serta akhir studi.
(2) Penilaian keberhasilan studi program S2 dan S3, didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah dua semester pertama dan akhir studi.
(3) Teknik penilaian berupa bentuk ujian dan tugas bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
(4) Teknik penilaian terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, dan ujian tugas akhir, serta tugas-tugas lain yang ditentukan.
(5) Jenis ujian teori terdiri atas:
a. ujian tengah semester (UTS), dilaksanakan satu kali pada tengah semester sesuai kalender akademik; dan
b. ujian akhir semester (UAS), dilaksanakan satu kali pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik.
(6) Ujian mata kuliah praktik diatur oleh fakultas atau jurusan yang bersangkutan.
(7) Ujian mata kuliah lapangan diatur oleh jurusan yang terkait.
(8) Ujian komprehensif mahasiswa magister dan doktor diatur dalam buku panduan pascasarjana.
(9) Ujian tugas akhir diatur dalam buku pedoman tugas akhir universitas.
(10) Evaluasi hasil belajar dilakukan terhadap program dan pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada hasil penilaian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan evaluasi hasil belajar ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
