Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf dmerupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyaitugas dan wewenang: a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UMRAH; dan e. membantu UMRAH dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan tenaga.
Koreksi Anda