Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjamin agar setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan dosen dan mahasiswa suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Koreksi Anda