Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjamin agar setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan dosen dan mahasiswa suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Koreksi Anda
