Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa UMRAH mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b.memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UMRAH dalam rangka kelancaran proses belajar; d.mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studinya dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal yang ditetapkan dalam peraturan UMRAH; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h.memanfaatkan sumber daya UMRAH melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; i. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki; j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH; k.memperoleh pelayanan kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH; dan l. memperoleh pelayanan khusus bagi yang membutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id