Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa UMRAH mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk
menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b.memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UMRAH dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal yang ditetapkan dalam peraturan UMRAH;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.memanfaatkan sumber daya UMRAH melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH;
k.memperoleh pelayanan kegiatan organisasi mahasiswa UMRAH; dan
l. memperoleh pelayanan khusus bagi yang membutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
