Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi di UMRAH didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seniserta kebutuhan masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
