Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawasan memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
e. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; dan
f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
