Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawasan memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; e. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; dan f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda