Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan; b. tahap pemilihan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id