Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama Kepala laboratorium/bengkel/studio 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan menunjuk dan mengusulkan calon Kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
