Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan selama Kepala laboratorium/bengkel/studio 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dekan menunjuk dan mengusulkan calon Kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id