Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Rektor; b. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; c. mengawasi penerapan ketentuan akademik; d. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; g. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; h. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; j. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan m. memberikanrekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda