Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (2) meliputi:
a. penerimaan, pembelanjaan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana strategis UMRAH;
b. tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c. biaya satuan;
d. penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
e. melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
f. melakukan pengikatan dalam tri dharma perguruan tinggi dengan pihak ketiga;
g. memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang;
dan
h. sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
