Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (2) meliputi: a. penerimaan, pembelanjaan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan rencana strategis UMRAH; b. tarif setiap jenis layanan pendidikan; c. biaya satuan; d. penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; e. melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; f. melakukan pengikatan dalam tri dharma perguruan tinggi dengan pihak ketiga; g. memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan h. sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. (2) Pengelolaan keuangan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda