Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, UMRAH menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Rencana Strategis UMRAH memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. Rencana Operasional UMRAH merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
