Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan, ketua jurusan menunjuk salah satu dosen pada jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi sekretaris jurusan sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
