Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis dari UMRAH, berhak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b. magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md.
dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
b. sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T.
dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
(4) Gelar untuk pendidikan profesi dan spesialis disesuaikan dengan profesi dan spesialis yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
