Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Dekan; c. Ketua Lembaga; d. Profesor; dan e. Perwakilan dosen yang bukan profesor paling banyak 2 (dua) orangdari setiap fakultas yang mewakili bidang ilmu dan teknologi pada fakultas yang bersangkutan. (3) Keanggotaan Senat yang berasal dari wakil dosen yang bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (5) Senat terdiri atas : a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dijabat oleh anggota senat yang bukan berasal dari unsur Pemimpin UMRAH. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Keanggotaan Senat dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat senat paling sedikit 40 persen dari jumlah rapat Senat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Senat. (11) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja. (12) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen yang bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda