Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan akademik dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidan profesi.
(2) Penyelengaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Senat didasarkan dan sesuai standar nasional pendidikan tinggi yang diperkaya dengan wawasan internasional.
Koreksi Anda
