Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta UMRAH dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ. (2) Wakil dari seluruh organ UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah Rektor, sebagai berikut: 1) Wakil Rektor; 2) Dekan dan Wakil Dekan; dan 3) Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. b. paling sedikit ⅔(dua per tiga) dari seluruh anggota senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan; (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UMRAH didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta UMRAH yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda