Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(2) Anggota Satuan Pengawasan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(4) Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;atau
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
