Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan universitas mendatang dihadapan Senat;
b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;dan
d. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri.
Koreksi Anda
