Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran mengacu pada Pedoman Implementasi Kurikulum UMRAH.
(2) Jumlah tatap muka perkuliahan yang terselenggara 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) kali per semester.
(3) Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% tatap muka dari yang terselenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembelajaran di UMRAH ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
