Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen UMRAH meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UMRAH dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir dosen UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan, dan pangkat serta promosi.
Koreksi Anda
