Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan selama ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id