Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjamin setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta informasi di lingkungan UMRAH secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap sivitas akademika: a. melakukan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik universitas; b. melakukan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian tugas akhir, publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, diskusi, simposium, ceramah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4): a. merupakan tanggung jawab setiap dosen dan mahasiswa yang terlibat; b. menjadi tanggung jawab UMRAH apabila UMRAH secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. (6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UMRAH untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing daerah, bangsa dan negara INDONESIA. (7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta informasi di lingkungan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UMRAH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id