Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun;
b. menyatakan secara tertulis bahwa selama menjalankan tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas; dan
d. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
Koreksi Anda
