Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan: a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun; b. menyatakan secara tertulis bahwa selama menjalankan tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH; c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas; dan d. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
Koreksi Anda