Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengawasan internal UMRAH merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UMRAH yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatan keefektivan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektivan sistem pengendalian internal.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan pengawasan internal UMRAH.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengawasan internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
