Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) UMRAH memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar kuning keemasan dengan kode warna (#FFD700) dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH.]
(2) Bendera UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
