Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. panitia mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
b.dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
c. panitia menyampaikan nama-nama bakal calon dekan hasil penjaringan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang kepada senat fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan;dan
d.panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon dekan.
(2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan menyampaikan bakal calon dekan kepada senat fakultas untuk diberi pertimbangan;
b.senat fakultas memberikan pertimbangan terhadap bakal calon dekan dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon dekan;
c. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki hak 1 (satu) suara; dan
d.apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama.
(3) Tahap pengangkatan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas mengusulkan 3 (tiga) calon dekan kepada Rektor berdasarkan urutan abjad dengan mencantumkan jumlah suara yang diperoleh dari setiap calon; dan
b.Rektor memilih dan mengangkat dekan.
Koreksi Anda
