Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, UMRAH memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
