Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Koreksi Anda
