Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila jumlah bakal calon dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c: a. Senat fakultas langsung melakukan pemilihan calon dekan apabila jumlah bakal calon dekan 2 (dua) atau 3 (tiga) orang; atau b. Senat fakultas mengusulkan calon dekan kepada Rektor untuk ditetapkan apabila jumlah bakal calon dekan hanya 1 (satu) orang atau tidak ada calon yang mendaftar.
Koreksi Anda