Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Apabila jumlah bakal calon dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c:
a. Senat fakultas langsung melakukan pemilihan calon dekan apabila jumlah bakal calon dekan 2 (dua) atau 3 (tiga) orang; atau
b. Senat fakultas mengusulkan calon dekan kepada Rektor untuk ditetapkan apabila jumlah bakal calon dekan hanya 1 (satu) orang atau tidak ada calon yang mendaftar.
Koreksi Anda
