Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua lembaga:
a. pada saat diangkat, mempunyai masa kerja di UMRAH paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar UMRAH yang dinyatakan secara tertulis sebagai ketua lembaga.
Koreksi Anda
