Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor; b. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan; d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektorpaling sedikit 4 (empat) orang bakal calonkepada Senat; dan e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Koreksi Anda