Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor;
b. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektorpaling sedikit 4 (empat) orang bakal calonkepada Senat; dan
e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Koreksi Anda
