Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar berbeda pada masing- masing fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH. (2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Bendera Fakultas Teknik berwarna BIRU LAUT dengan kode warna #00080 dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Teknik berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut : b. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna ORANYE dengan kode warna #FF7F00 dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut: c. Bendera Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berwarna BIRU KEHIJAUAN/SIAN dengan kode warna #00FFFFdan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut : d. Bendera Fakultas Ekonomi berwarna kuning dengan kode warna (#FFFF00) dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Ekonomi berwarna PUTIH, dengan gambar sebagai berikut : e. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna ungu dengan kode warna #BF00FF dan di tengahnya terdapat lambang UMRAH dan tulisan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna PUTIH dengan gambar sebagai berikut : (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda