Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Koreksi Anda
