Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UMRAH. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UMRAH ditetapkan dengan keputusan Rektor. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id