Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa UMRAH mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi nilai, moral dan etika atau akhlak mulia baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan UMRAH; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d. menjaga kewibawaan dan nama baik UMRAH; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional; f. berpartisipasi dalam membangun budaya dan komunitas belajar UMRAH; g. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan UMRAH; dan h. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id