Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan, Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Norma, dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
b. organisasi kemahasiswaan; dan
c. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
