Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus program D III, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 108 (seratus delapan) sks dengan IPK minimal 2,00 (dua koma nol). (2) Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana (S1), apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks, memiliki IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol) dan nilai TOEFL 380 (tiga ratus delapan puluh) atau setara dengan yang direkomendasikan oleh Universitas. (3) Mahasiswa dinyatakan lulus program S2, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 72 sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) dan nilai TOEFL 450 (empat ratus lima puluh). (4) Mahasiswa dinyatakan lulus program S3, apabila telah menempuh kebulatan program studi paling sedikit 72 sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dan nilai TOEFL 500 (lima ratus). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda