Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
