Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda