Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 orang terdiri atas: a. Gubernur Kepulauan Riau sebagai Ketua Dewan Pertimbangan; b.Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau; c. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Provinsi Kepulauan Riau; d.1(satu) orang dari unsur pengusaha; e. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat; f. 1 (satu) orang dariunsur wakil orang tua mahasiswa; dan g. 2 (dua) orang dari unsur konsorsium pendiri UMRAH. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian. (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id