Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(2) Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Lembaga memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(3) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi.
(4) Rektor bertanggungjawab terhadap pelaksanaan akreditasi
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
