Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (2) Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Lembaga memfasilitasi pelaksanaan akreditasi. (3) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi. (4) Rektor bertanggungjawab terhadap pelaksanaan akreditasi (5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id