Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Rektor UMRAH yang diangkat oleh Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150/MPK.A4/KP/2014 tanggal 17 Juni 2014 menduduki jabatan untuk 1 (satu) periode masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27.
Koreksi Anda
