Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat UMRAH, fakultas, dan jurusan. (2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda