Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UMRAH merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UMRAH.
(2) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat; dan
b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UMRAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi mahasiswa UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
