Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UMRAH merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UMRAH. (2) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat; dan b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UMRAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi mahasiswa UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda