Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan berakhir. (3) Pemilihan ketuajurusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Ketuajurusan terpilih adalah calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak. (5) Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi sekretaris jurusan. (6) Dekan menyerahkan kepada Rektor untuk MENETAPKAN pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Pengangkatan ketuadan sekretaris jurusan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id