Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, di luar sidang yang diadakan untuk penyelenggaraan upacara pengukuhan profesor, wisuda, dan Dies Natalis.
(2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔dari seluruh anggota Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
