Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMRAH merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (2) Universitas Maritim Raja Ali Haji didirikan pada Tanggal 01 Agustus 2007 oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi universitas negeri bernama Universitas Maritim Raja Ali Haji sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 53 tahun 2011 tanggal 8 September 2011. (3) Kata Maritim pada nama UMRAH diambil dari kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari sekitar 96% laut dan faktor kesejarahan sebagai bandar maritim di masa Kerajaan Melayu Riau yang telah lalu. (4) Frase Raja Ali Haji pada nama UMRAH diambil dari nama pahlawan nasional asal Provinsi Kepulauan Riau di bidang bahasa INDONESIA, budayawan yang karyanya Gurindam Dua Belas diakui sebagai karya yang fenomenal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id