Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di UMRAH.
(2) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik Profesor, kewenangan, hak, dan kewajiban Profesor diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
