Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di UMRAH. (2) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik Profesor, kewenangan, hak, dan kewajiban Profesor diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda