Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dana UMRAH diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dana UMRAH dilaksanakan dengan menerapkan norma pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id