Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dana UMRAH diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dana UMRAH dilaksanakan dengan menerapkan norma pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
