Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro;
b. kepala bagian pada biro dan fakultas; dan
c. kepala subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
