Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro; b. kepala bagian pada biro dan fakultas; dan c. kepala subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id